“Usulan yang belum disetujui bisa dikaji kembali di masa mendatang,” tambah Lamhot.
Ditetapkan Jadi Perda
Ketua DPRD Natuna, Rusdi, menegaskan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah sesuai mekanisme perundangan yang berlaku. Ia menyatakan, ranperda yang telah dibahas lintas fraksi dan OPD ini sah untuk ditetapkan menjadi perda.
“Ranperda ini sudah melalui proses pembahasan berjenjang, dan kami nyatakan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Rusdi.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan, Wakil Bupati Jarmin, Sekda Natuna, pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala OPD. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna.







