Umar menegaskan bahwa seharusnya rasionalisasi belanja pegawai sudah tuntas, mengingat prosesnya sudah berjalan cukup lama. Langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian serta menyesuaikan anggaran dengan pendapatan daerah yang tersedia.
“Kalau tidak dilakukan rasionalisasi, bayarnya dari mana? Tidak mungkin terus-menerus menambah utang. Selain itu, kebijakan ini juga penting agar kegiatan lain, terutama pelayanan publik, bisa tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini Pemkab Natuna telah merumahkan sebanyak 280 pegawai non-ASN. Namun, ironisnya, rasionalisasi belanja pegawai yang lebih luas masih belum disahkan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan yang menanti kepastian anggaran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko, menyebut bahwa rasionalisasi belanja pegawai masih dalam proses finalisasi. Termasuk di dalamnya pengurangan tunjangan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, kabar yang beredar menyebutkan bahwa lambannya proses ini disebabkan oleh belum ditandatanganinya kebijakan rasionalisasi oleh Bupati Wan Siswandi. Hal ini terjadi meskipun bupati masih sempat melantik sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Natuna.











