​Berdasarkan kajian mendalam internal pengurus, PWI Kepri menyampaikan dua poin keputusan penting:
​Sikap Resmi PWI Kepri: Menolak secara tegas permohonan persetujuan pembentukan maupun keanggotaan KJK.
​Pertimbangan Organisasi: KJK yang didirikan pada 11 November 2025 di Tanjungpinang dinilai bergerak sebagai organisasi sejenis dan menjalankan program-program yang tumpang tindih dengan program kerja PWI, tanpa pernah ada komunikasi maupun koordinasi awal. KJK dinilai berjalan sendiri di luar kendali dan koridor organisasi PWI Kepri.
​Dengan penegasan ini, PWI Kepri mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, mitra kerja, serta insan pers di Kepulauan Riau untuk tidak terkecoh oleh klaim-klaim kegiatan yang membawa nama PWI tanpa konfirmasi resmi dari Pengurus Provinsi PWI Kepri.
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan rekonsiliasi pasca dualisme mutlak dijalankan semua anggota.
“Rekonsialiasi, persatuan, kekompakan ini adalah perintah Ketua umum,” tegas Achmad Munir, Senin (27/7/2026).













