​”PWI Kepri tetap membuka pintu lebar-lebar dan merangkul mereka. Tapi kalau memang tetap menolak melebur dan terus merusak tatanan organisasi, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal,” lanjutnya.
​Merespons keresahan anggota PWI di Kepri, Saibansah langsung melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, serta Sekretariat PWI Pusat. Hasilnya, PWI Pusat memastikan tidak pernah ada kesepakatan atau pembahasan mengenai pelaksanaan UKW bersama KJK.
​Selain itu, temuan di lapangan menunjukkan surat permohonan UKW yang diajukan KJK juga salah alamat karena ditujukan langsung ke Direktur UKW.
​”Saya sudah koordinasi langsung dengan Ketum PWI Pusat, Pak Akhmad Munir. Beliau menegaskan tidak ada bahasan soal UKW dengan KJK. Setelah kami cek ke Sekretariat PWI Pusat, surat KJK itu salah alamat. Harusnya permohonan terkait UKW ditujukan ke Ketua Umum. Ketum PWI Pusat saja dilangkahi, apalagi PWI Kepri,” terang Saibansah.
​Penegasan ini sejalan dengan surat resmi yang telah dikeluarkan PWI Kepri sebelumnya melalui Surat Nomor: 01/Re/PWI KEPRI/VI/2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Pembentukan/Menjadi Anggota KJK.
​Surat tersebut ditujukan kepada Ady Indra Pawennari, anggota aktif PWI Kepri yang juga menjabat sebagai Ketua KJK, guna membalas surat permohonan izin KJK (Nomor: 01/SP-ADY/V/2026).













