Pola ini serupa dengan jatuhnya roket China di Filipina pada Desember 2025. Wilayah Kepulauan Riau kini tampak menjadi “jalur utama” re-entry (masuk kembali) sampah antariksa yang tidak terkendali. Secara hukum internasional, negara peluncur bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh objek antariksa mereka.
Kepolisian daerah melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa pengecekan lokasi sedang dilakukan.
Namun, publik menilai ini bukan sekadar urusan teknis kepolisian, melainkan masalah kedaulatan yang harus direspon oleh kementerian terkait dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Benda tersebut menurutnya juga berbahaya jika mengenai nelayan apalagi jatuh ke daratan,” tegas Andri, menyuarakan keresahan warga perbatasan.
Keheningan pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan dari “ancaman dari langit” ini dikhawatirkan akan menormalkan pelanggaran ruang udara oleh sampah antariksa asing. Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton saat wilayahnya dijadikan tempat jatuhnya puing-puing sisa ambisi ruang angkasa negara lain.







