Polisi meyakini modus ini dilakukannya di banyak tempat. “Tapi yang lapor hanya 2 lokasi,” tambahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban. Berbekal rekaman CCTV, pelaku ditangkap di wilayah Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut, pada 14 Agustus 2023.
Warga pun diingatkan untuk waspada dan berhati-hati terhadap transaksi pembelian yang menggunakan sistem transfer mobile banking.
“Sebelum diserahkan barangnya, dicek kembali apakah uang yang ditransfer sudah masuk ke rekening,” ucap Kasat Reskrim Dony.
Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.













