Gudangberita.co.id, Natuna – Dua mantan kepala desa dan seorang bendara desa mengembalikan uang negara senilai Rp 746.453.463. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi yang terjadi.
Beruntung ketiga orang yang terancam menjadi tersangka tersebut cepat-cepat mengganti dan mengembalikan kerugian negara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony menjelaskan jika kasus korupsi itu terkait Penggunaan Anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Tahun Anggaran 2019 – 2022.
“Ditemukan unsur kerugian negara. Ketiga pelaku tersebut inisial AY Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2020 dan AY Plt. Kepala Desa tahun 2021-2022 serta F Bendahara Desa mulai 2019 sampai dengan sekarang. Mereka telah bersedia melakukan pengembalian uang negara,” ujarnya, Kamis (24/8/2028).
Terkait pengelolaan dana desa, jika yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian negara maka kasusnya diberhentikan.
“Kecuali pengembalian uang negara dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur,” terang Dony.