Heri Kafianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Komersial Pelabuhan di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Heri diduga menunjuk secara sepihak pihak swasta untuk mengelola fasilitas milik negara, yang seharusnya menghasilkan PNBP bagi pemerintah. Kejati Kepri menyebut praktik ini berlangsung selama enam tahun, dari 2015 hingga 2021, dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Permohonan praperadilan yang diajukan Heri pada 7 Mei 2025 mencoba menggugurkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tidak sah. Namun, hakim menyatakan argumentasi hukum pemohon tidak berdasar.
Kasus korupsi PNBP pelabuhan di wilayah Batam ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset strategis negara dan potensi kerugian miliaran rupiah. Kejati Kepri menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Komitmen kami jelas, bahwa tidak ada tempat bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” tegas Kajati Kepri.









