HukumNasionalZona Headline

Polri Naikkan Status Penyidikan Rocky Gerung di Kasus Bajingan Tolol

199
×

Polri Naikkan Status Penyidikan Rocky Gerung di Kasus Bajingan Tolol

Share this article
Rocky Gerung. (ist)
banner 468x60

Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut.

Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukanlengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud.

BACA JUGA:  Natuna Siapkan 500 Hektare Kebun Kelapa Baru, Cen Sui Lan: Petani Dapat Bantuan Rp2 Juta per Hektare

Rocky Gerung sebenarnya telah meminta maaf atas kegaduhan usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan ‘bajingan tolol’.

“Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran,” ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).

BACA JUGA:  Senyum Warga Batubi Segera Rekah, Bupati Natuna Pastikan Legalitas Tanah LU2 Tahun Ini

“Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih,” tambahnya.

Jokowi pun sudah angkat suara. Dia menganggap kritik keras dari Rocky Gerung sebatas hal yang sepele.

“Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Namun, proses hukum terus berlanjut setelat Rocky digugat Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih Rolas Budiman Sitinjak.