Lukman mengatakan jika lokasi pembangunan tower merupakan milik Rexvin secara Sah, dilampirkan SHGB dan PL yang sah.
“Tidak ada warga dalam radius rencana pembangunan tower. Ada jaminan serta garansi dari perusahaan tower, bahwa yang dibangun adalah infrastruktur telekomunikasi yang fungsinya untuk melayani warga sekitar akan layanan 4G yang lebih baik, serta tidak ada menimbulkan gangguan apapun terhadap warga sekitar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan secara legalitas bahwa rencana pembangunan sudah mengantongi izin awal, dan dibangun di lokasi Rexvin yang memiliki legalitas sah secara Hukum Agraria.
Atas dasar tersebut menurutnya, kontraktor melakukan pembangunan dan saat melakukan pembangunan ada oknum yang melarang.
“Mereka berteriak dengan alasan yang tidak jelas dan tidak berdasarkan aspek legalitas. Beberapa waktu sebelumnya oknum tersebut meminta pihak pengurus tower harus menyediakan sejumlah uang kepada dia dan beberapa oknum lainnya dengan dasar dan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau bisa disebut uang preman,” kata Lukman.
Atas dasar kelengkapan awal persyaratan pendirian menara yang berlaku di kota Batam, itu menurutnya maka pihak kontraktor terus melakukan pembangunan.













