Gudangberita.co.id, Natuna — Konflik tapal batas antara Desa Teluk Buton dan Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, kembali memanas. Persoalan ini mencuat seiring meningkatnya aktivitas eksploitasi tambang pasir kuarsa di wilayah perbatasan kedua desa, yang diduga berada di atas lahan tumpang tindih.
Ketegangan dipicu oleh perbedaan tafsir terhadap garis batas wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, menyusul musyawarah yang digelar sejak 2018. Meski dalam forum awal tak ada keberatan resmi, kini warga Pengadah menuding terjadi pengubahan batas alam secara sepihak, tanpa kesepakatan yang sah.
Puncaknya terjadi saat rapat kerja peninjauan batas wilayah yang digelar di kantor Bupati Natuna, Senin (7/7/2025). Sejumlah tokoh masyarakat dari Bunguran Utara melakukan walk out sebagai bentuk protes. Mereka menilai keputusan sepihak tidak dapat dijadikan dasar hukum tanpa kesepakatan masyarakat kedua belah pihak.
Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang untuk mendengar aspirasi masyarakat.
“Penetapan batas wilayah ini tidak sesuai dengan sejarah yang berlaku. Kami akan sampaikan hasil rapat kepada Bupati,” ujar Jarmin.













