Sementara itu, Hamid Asnan, mantan Camat Bunguran Utara, menyebut bahwa notulen rapat 2018 tidak mencatat keterlibatan resmi dari Desa Pengadah. Ia menegaskan, kesepakatan batas yang dulu berlaku seharusnya dihormati.
“Kami ingin batas wilayah dikembalikan seperti semula. Dulu tak pernah ada konflik. Bahkan soal batas di Sungai Belading itu diurus langsung oleh Desa Pengadah,” tegas Hamid.
Izhar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Natuna, menyebut bahwa peninjauan ulang tapal batas dilakukan berdasarkan dua hal: hasil evaluasi RTRW dan surat resmi dari Camat Bunguran Timur Laut.
“Kami sudah prediksi konflik ini sejak 2018. Tapi waktu itu tak dibuat berita acara. Meski begitu, acuan kita tetap pada aturan Permendagri. Keputusan akhir tetap di tangan Bupati,” jelasnya.
Konflik ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan distribusi lahan potensial tambang, nilai investasi, dan legitimasi administratif dua desa. Jika tak segera diselesaikan, konflik ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi gesekan horizontal antarkelompok masyarakat.













