BatamKriminal

Polda Kepri Ringkus Sopir Mobil Box Toko Sembako yang Rampok Bosnya Rp 190 Juta

87
×

Polda Kepri Ringkus Sopir Mobil Box Toko Sembako yang Rampok Bosnya Rp 190 Juta

Share this article
Polisi meringkus sopir mobil box pelaku perampokan terhadap bosnya di Batuaji Batam. (Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polisi meringkus PIJ (42) pelaku perampokan bos toko sembako di Batuaji Batam, Kamis (31/7/2023) lalu. PIJ merampok bosnya sendiri.

Saat itu korban seorang perempuan JN (28) akan menyetor uang Rp 190 juta ke Bank Panin Fanindo Batuaji sekitar pukul 11.00 WIB. PIJ mengantarnya dengan mobil box. Namun belum sampai di bank, PIJ mengeluarkan sebilah pisau.

Baca Juga:  Evaluasi Ex Officio BP Batam, Pengusaha Beri Catatan Penting

Panik dengan hal itu, JN berteriak. PIJ menambah kecepatan mobil hingga akhirnya berhenti di tempat sepi kawasan Sei Temiang. Ia akhirnya mendorong JN yang tunawicara itu dan megambil tas berisi uang. Korban kemudian melapor ke polisi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditresrkimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, jika PIJ diringkus di rest area parkir mobil kontainer di MM 2100 Cikarang Barat-Bekasi. Ia ternyata seorang residivis di Pelembang.

Baca Juga:  Mengintip Kerja Keras Tim Operasi Lilin Seligi 2024: Aman di Tengah Hiruk-Pikuk Liburan

“Tersangka akhirnya dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Pandra.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB mobil, Jam merk Alexandre Christie, HP Oppo 10 Pro, uang senilai Rp 7.280.000, sebuah pisau berwarna hitam, sebuah cutter.

“Terangka dijerat pasal 365 UU nomor 1 /1946 terkait tindak pidana pencurian dan ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebutnya.