Untuk memuluskan aksinya di SPBU, mereka diduga menyalahgunakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam.
BBM tersebut rencananya tidak digunakan untuk keperluan yang sah, melainkan dijual kembali ke kios-kios dan Pertamini dengan margin keuntungan Rp600 hingga Rp700 per liter.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., merinci barang bukti yang disita dalam operasi ini:
Kendaraan: 3 unit mobil pick-up Suzuki Carry (perak dan hitam) serta 1 unit truk crane.
BBM: Kurang lebih 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar.
Lain-lain: Puluhan jerigen plastik, bundel surat rekomendasi Dishub Batam, ponsel, dan uang tunai hasil transaksi.
“Akibat praktik ilegal yang tidak tepat sasaran ini, nilai penyalahgunaan atau potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692.160.000,” tegas Kombes Pol. Silvester.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Ancaman hukuman yang menanti adalah:
Pidana penjara: Maksimal 6 tahun.
Denda: Maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Polda Kepri meminta masyarakat untuk proaktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM atau gangguan Kamtibmas lainnya, warga diimbau segera melapor.













