“Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS (Lawful Interception Management System),” ungkap Komjen Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Namun, instruksi penghancuran barang bukti itu menemui jalan buntu. Sang petugas internal yang mengetahui secara pasti bagaimana nomor-nomor VVIP—termasuk milik Presiden Prabowo—dimasukkan ke server tanpa verifikasi dan prosedur hukum, memilih jalan sunyi yang berbahaya: melawan perintah.
Petugas yang menjadi whistleblower (peniup peluit) ini secara diam-diam mengamankan bukti-bukti manipulasi tersebut. Puncaknya, pada 30 Oktober 2026, sang petugas secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) yang langsung menggetarkan seisi Bareskrim.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap Asep.
Keberanian petugas internal tersebut membuahkan hasil yang menggemparkan republik ini. Laporannya menjadi kunci pembuka ‘Kotak Pandora’ yang mengungkap bahwa target sadap kelompok ini sangat mengerikan: mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, LSM, hingga pengusaha kelas kakap.
Berbekal kesaksian pelapor, penyidik langsung tancap gas memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Hasil gelar perkara akhirnya menyeret tiga nama besar di jajaran Tribrata sebagai tersangka utama:














