BatamZona Headline

Petaka Mabuk Alkohol di Tanjunguncang, Kabar Kematian hingga Pelarian Berujung Penjara

292
×

Petaka Mabuk Alkohol di Tanjunguncang, Kabar Kematian hingga Pelarian Berujung Penjara

Share this article
Kapolsek Batu Aji; Kompol Restia Octane Guchy menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang; AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji; Iptu Fajar Bittikaka di Mapolsek Batu Aji, Kamis (11/05/2023). (dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Untungnya laporan kejadian tersebut diterima polisi pada 18 Mei 2023. Opsnal Polresta Barelang dan Unit Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa MT sudah kabur.

Namun dalam waktu 2×24 jam MT berhasil diamankan di Pelabuhan Carolin, Sei Guntung oleh petugas kepolisian.

D sendiri sudah dilakukan autopsi oleh pihak rumah sakit untuk penyelidikan kasus ini. Hasilnya baru keluar dua minggu setelah itu.

BACA JUGA:  Akhiri Perang! AS dan Iran Resmi Tanda Tangani Perjanjian Damai di KTT G7

Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy menegaskan jika pihaknya menangka MT pada 19 April 2023

“Pelaku ditangkap di Sei Guntung. Ini merupakan atensi pimpinan, dan ini adalah pelanggaran berat, yang mana penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia,” ucapnya kepada wartawan di Mapolsek Batu Aji, Kamis (11/5/2023).

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara

BACA JUGA:  Tragis! Pencari Kepiting di Natuna Tewas Tersambar Petir saat Cuaca Ekstrem

Pengurus Perkumpulan Masyarakat Aceh (Permasa) Batam, Juanda mengapriesiasi kinerja polisi. “Saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Batu Aji, dalam waktu 2×24 Jam pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.