Untungnya laporan kejadian tersebut diterima polisi pada 18 Mei 2023. Opsnal Polresta Barelang dan Unit Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa MT sudah kabur.
Namun dalam waktu 2×24 jam MT berhasil diamankan di Pelabuhan Carolin, Sei Guntung oleh petugas kepolisian.
D sendiri sudah dilakukan autopsi oleh pihak rumah sakit untuk penyelidikan kasus ini. Hasilnya baru keluar dua minggu setelah itu.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy menegaskan jika pihaknya menangka MT pada 19 April 2023
“Pelaku ditangkap di Sei Guntung. Ini merupakan atensi pimpinan, dan ini adalah pelanggaran berat, yang mana penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia,” ucapnya kepada wartawan di Mapolsek Batu Aji, Kamis (11/5/2023).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
Pengurus Perkumpulan Masyarakat Aceh (Permasa) Batam, Juanda mengapriesiasi kinerja polisi. “Saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Batu Aji, dalam waktu 2×24 Jam pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.













