Dewi, yang tak sabar, mengeluarkan kata-kata yang membuat Amir tersinggung. Dalam keadaan marah, Amir lalu mengambil tali dan mencekik Dewi dari belakang.
“Pelaku sempat merokok sejenak sebelum melancarkan aksinya,” ujar AKP Apridony. “Ia kemudian menggunakan kabel untuk memastikan korban tewas.”
Barang Bukti dan Fakta Mengejutkan
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tali yang dibuang Amir di Pelabuhan Penagi dan jaket miliknya.
Meski tes urine belum dilakukan, polisi memastikan tidak ada indikasi penggunaan narkoba oleh pelaku.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena cara pelaku merencanakan dan menjalankan aksinya dinilai sangat sadis.
Amir dijerat Pasal 340 juncto Pasal 348 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Komentar Warga dan Netizen
Reka ulang ini memancing berbagai komentar dari warga dan netizen. Banyak yang menyoroti bagaimana pertemuan dari aplikasi MiChat bisa berakhir tragis.
“Hati-hati, sekarang MiChat nggak cuma tempat cari kenalan, tapi juga bisa berujung maut,” tulis seorang netizen.
Dari kasus Amir, warga bisa belajar pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan atau pertemanan.












