Gudangberita.co.id, Jakarta – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan kapasitas ahli Anthony Budiawan yang dihadirkan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Yusril mengaku bingung apakah Anthony merupakan ahli hukum, pidana, atau nujum. Hal itu Yusril sampaikan kepada Ketua Majelis Sidang Suhartoyo setelah mendengar pemaparan dari Anthony yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme, korupsi, dan tindakan melawan hukum dalam Pemilu 2024 demi memenangkan Prabowo-Gibran.
“Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa,” kata Yusril. “Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung,” lanjutnya.
Pertanyaan itu ditanggapi singkat oleh Suhartoyo. “Biar kami yang menilai Prof,” jawabnya.
Sebelum menyampaikan pernyataan itu, Yusril sempat meminta landasan atas kesimpulan ahli yang menyebut Jokowi melakukan tindakan melawan hukum. Menurutnya, tuduhan itu harus dengan alasan yang jelas.
“Apakah itu pendapat ahli berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan, misalnya pernah ada suatu penyidikan, penyelidikan atau penuntutan secara pidana untuk membuktikan pernah terjadi apa yang dikatakan oleh suara ahli ada nepotisme, korupsi, perbuatan melawan hukum?” tanya Yusril. “Atau itu semata mata hasil penerawangan saudara ahli saja? Itu perlu dijelaskan di sini, pada kami semua,” imbuhnya.