Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Program ini ditujukan untuk membantu buruh dan karyawan berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi.
Kemnaker mengimbau masyarakat segera mengecek status penerimaan BSU melalui kanal resmi agar tidak tertipu situs palsu. Pengecekan dapat dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.
Cara Daftar dan Cek Status Penerima BSU
Pekerja yang memenuhi kriteria dapat langsung melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO. Berikut langkahnya:
- Unduh Aplikasi JMO
- Aplikasi resmi JMO tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
- Registrasi atau Login
- Pengguna baru: pilih menu Daftar, masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, dan email aktif. Lakukan verifikasi, buat password, dan lengkapi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengguna lama: login dengan email, NIK, atau nomor HP yang terdaftar.
Cek Status Penerima BSU
Di halaman utama aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima, status pencairan, dan rekening tujuan.
Jika tidak memenuhi syarat, aplikasi akan memberikan keterangan secara otomatis.
Gunakan hanya link dan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari penipuan.
Pastikan data kepesertaan BPJS selalu diperbarui agar proses verifikasi lebih cepat.







