“Uangnya untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dipakai untuk berangkat ke Singapura dan Malaysia,” ucap Ari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beragam hal. Mulai dari buku panduan, koper hingga seragam jemaah haji. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Garut.
“Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Ari.













