Akibat serangan membabi buta tersebut, korban DF mengalami luka lebam serius di bagian wajah dan memar di sekujur tubuh.
Mendapat laporan adanya keributan, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPDA Riyanto, SH, bersama personel piket langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Petugas berhasil mengamankan kelima pelaku tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik pelaku hingga hasil Visum et Repertum (VER) korban sebagai bukti kekerasan fisik.
Kini, kelima “debt collector” amatir tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sekupang. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama (pengeroyokan).
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kompol Hippal.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat Batam agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan sengketa utang piutang.
“Selesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai hukum. Jangan menggunakan kekerasan karena hanya akan merugikan diri sendiri. Jika ada konflik, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.













