BatamKriminalLensa Forensik

Hanya Karena Utang Rp300 Ribu, 5 Penagih Koperasi Keroyok Warga Tiban Batam hingga Babak Belur

66
×

Hanya Karena Utang Rp300 Ribu, 5 Penagih Koperasi Keroyok Warga Tiban Batam hingga Babak Belur

Share this article
Pengeroyokan
Pengeroyokan. (Foto: Ilustrasi/AI)
banner 468x60

Akibat serangan membabi buta tersebut, korban DF mengalami luka lebam serius di bagian wajah dan memar di sekujur tubuh.

Mendapat laporan adanya keributan, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPDA Riyanto, SH, bersama personel piket langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Petugas berhasil mengamankan kelima pelaku tanpa perlawanan berarti.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik pelaku hingga hasil Visum et Repertum (VER) korban sebagai bukti kekerasan fisik.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad & Li Claudia Chandra Salurkan Sembako untuk Disabilitas dan Pasukan Oranye Batam

Kini, kelima “debt collector” amatir tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sekupang. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama (pengeroyokan).

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kompol Hippal.

Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat Batam agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan sengketa utang piutang.

BACA JUGA:  Dibalik Jatuhnya Takhta Batam: Benarkah Tanjungpinang Kini Lebih Ramah Investasi?

“Selesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai hukum. Jangan menggunakan kekerasan karena hanya akan merugikan diri sendiri. Jika ada konflik, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.