Metode Waterboarding: Mulut korban dilakban rapat dengan lakban hitam keliling kepala, lalu disemprot air menggunakan selang tepat ke lubang hidung dan mulut dari jarak dekat saat korban dalam posisi telentang dan terborgol.
Menyamarkan Teriakan Korban: Saat penganiayaan berlangsung di dalam kamar, para pelaku menyalakan speaker musik bersuara keras agar suara jeritan korban tidak terdengar ke luar.
Penyiksaan berlanjut hingga Kamis (27/11/2025) di area tempat cuci pakaian belakang rumah. Korban yang sudah dalam kondisi lebam membiru di sekujur tubuh terus disemprot air dan dipukuli hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Agendakan Sidang Kedua 3 Agustus 2026
Atas perbuatan keji yang dirancang dan dilakukan secara bersama-sama, Wilson Lukman alias Koko bersama tiga rekan/koordinatornya—Anik Istiqomah Noviana (Mami Meylika), Salmiati (Papi Charles), dan Putri Eangelina (Papi Tama)—dijerat dengan pasal perampasan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu (Pasal Pembunuhan Berencana).
Pasca sidang perdana dan penetapan pada 27 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan sidang kedua pada 3 Agustus 2026 mendatang. Keempat terdakwa terancam pasal berlapis dengan ancaman tertinggi pidana mati atau penjara seumur hidup.







