BatamHukum

Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Calon LC Batam Digelar 3 Agustus 2026, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

9
×

Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Calon LC Batam Digelar 3 Agustus 2026, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Share this article
Pekerjaan LC
Pekerjaan LC. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Skenario Rekaman Video Palsu

Konflik kian memuncak saat korban meminta mundur (resign). Terdakwa menuntut uang denda pengunduran diri sebesar Rp6 juta. Lantaran tidak sanggup membayar, korban sempat diintimidasi, termasuk wajahnya digambar ayam menggunakan alat rias.

Puncak aksi kekerasan terjadi setelah Mami Meylika mendesain skenario rekayasa video seolah-olah korban merusak barang-barang mess dan mencekik leher Mami Meylika. Video tersebut dikirim ke grup WhatsApp koordinator.

BACA JUGA:  Diambil Alih Pusat, DPP LSM LIRA Kawal Kasus Pengrusakan Kantor di Kepri

Melihat video rekayasa tersebut, Wilson Lukman (Koko) naik pitam. Tanpa mengonfirmasi kebenaran video, Koko langsung mendatangi korban pada Selasa (25/11/2025) dan memulai aksi penganiayaan secara brutal selama berhari-hari.

Rangkaian Penyiksaan Sadis dan Penyiraman Selang Air

Berdasarkan berkas dakwaan, korban mengalami aksi kekerasan bertubi-tubi dari para terdakwa yang dilakukan secara sistematis:

BACA JUGA:  Kondisi Miris Bocah 9 Tahun di Sagulung Batam Disiksa Ibu Tiri: Mata Bengkak 3 Hari, Tubuh Dipenuhi Bekas Sundutan Rokok

Penganiayaan Fisik & Pemborgolan: Korban ditendang pada bagian dada dan leher, ditampar hingga kepalanya membentur dan menjebol dinding gipsum, serta tangannya diborgol menggunakan borgol besi di tangga mess.

Penganiayaan dengan Alat: Korban dipukuli menggunakan satu ikat sapu lidi hingga terurai, dihantam balok kayu hingga patah, ditusuk sumpit berulang kali di bagian punggung, serta dipukul puluhan kali di bagian kepala.

Editor: Ahmad Farrel