Setelah wanita itu pergi, tersangka kembali masuk ke kantor pemasaran dan menanyakan keberadaan Wiliam kepada korban Jimmy.
Namun lagi-lagi jawaban yang diterima sama. Tersangka pun langsung menebas kepala korban dengan parang.
Dalam keadaan terluka, korban berusaha melarikan diri dari Rahman yang tengah beringas. Rahman membabi buta mengayunkan parangnya ke Jimmy.
“Sudah direncanakan, dia berniat menghabisi nyawa siapapun yang ada di sana (kantor pemasaran),” ujar Dwi.
Usai membunuh korban, tersangka pun pergi dan meninggalkan lokasi tersebut. Dia langsung ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.
“Motif tersangka sakit hati karena gajinya tidak dibayarkan, tersangka sudah berulang kali meminta gaji tapi diabaikan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.












