Gudangberita.co.id, Batam – Dua remaja pelaku pencurian sepedamotor di Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diringkus Polsek Nongsa. Keduanya RPP (17) dan MR (15).
Kasus Curanmor itu terjadi Kavling Senjulung Blok A Nomor 12 RT 001/010, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Jumat (20/10/2023) lalu.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan kejadian berawal Kamis (19/10/2023) sekira pukul 16.00WIB.
Saat itu korban AW ditelpon oleh Istrinya jika sepedamotornya Honda Beat hilang. Kendaraan itu diparkir didepan rumah dalam keadaan stang terkunci.
“Korban mengalami kerugian Rp 17 juta, setelah itu pelapor ke Polsek Nongsa guna melaporkan hal tersebut,” terang Resti.
Pada 20 Oktober sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi keberadaan pelaku MR di rumahnya di Perum Kavling Senjulung.
MR akhirnya ditangkap ia mengaku beraksi bersam rekannya RPP. Polisi lalu mengamankan RPP masih di perumahan yang sama.

Restia mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor itu dengan cara mendorong sepeda motor curian dengan di stut bersamaan.
“Diamankan juga barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor merk honda beat warna Hijau Dope yang sudah di preteli stop kontaknya oleh pelaku di lokasi Ruli Kampuang Air Batam Centre,” ujarnya.













