Kedua remaja terancam Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.
Pelaku Curanmor di Kavling Senjulung Nongsa Masih ‘Bau Kencur’
Kedua remaja terancam Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.