BatamKriminalZona Headline

Pelaku Bacok Kepala di Tanjung Uncang Diringkus Polisi

1381
×

Pelaku Bacok Kepala di Tanjung Uncang Diringkus Polisi

Share this article
FSP, pelaku pembacokan di Tanjunguncang diringkus Polsek Batu Aji. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

“Korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri yang mendapatkan 48 jahitan dan pada ibu jari korban mendapatkan 18 jahitan. Korban berusaha menangkis saat pelaku mengayunkan parang tersebut ke kepala korban,” kata Benny.

Tak butuh waktu lama usai kejadian dan olah TKP, polisi menangkap tersangka. Namun barang bukti parang dalam kejadian itu masih disembunyikan tersangka.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Calon LC Batam Digelar 3 Agustus 2026, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

“Saat diamankan, dari tangan pelaku sementara berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah sarung parang namun untuk parang saat ini masih dalam pencarian unit reskrim Polsek Batu Aji,” kata Benny.

Tersangka masih bungkam dimana menyembunyikan parang tersebut. “Pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan ditahan di rutan Polsek Batu Aji. Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara,” terangnya.

BACA JUGA:  Tak Hanya Ibu Tiri, Komunitas KOMANDO Desak Polisi Tahan Ayah Kandung Bocah Korban Siksa di Sagulung