“Korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri yang mendapatkan 48 jahitan dan pada ibu jari korban mendapatkan 18 jahitan. Korban berusaha menangkis saat pelaku mengayunkan parang tersebut ke kepala korban,” kata Benny.
Tak butuh waktu lama usai kejadian dan olah TKP, polisi menangkap tersangka. Namun barang bukti parang dalam kejadian itu masih disembunyikan tersangka.
“Saat diamankan, dari tangan pelaku sementara berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah sarung parang namun untuk parang saat ini masih dalam pencarian unit reskrim Polsek Batu Aji,” kata Benny.
Tersangka masih bungkam dimana menyembunyikan parang tersebut. “Pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan ditahan di rutan Polsek Batu Aji. Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara,” terangnya.













