Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Palas. Dia berpotensi dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya 4 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga diakumulasi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan,”tutup Ginda.












