Kasim meminta, Kantor Desa tidak mempersulit warga untuk mendapatkan pelayanan. Sebab katanya, sudah tugas pemerintah sesuai dengan amanah undang-undang untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat jika ada persoalan.
“Hari ini saya terkesan dibiarkan pemerintah desa, apapun persoalan dari tindak lanjut kepastian tanah saya juga tidak jelas. Pemerintah Desa janganlah pilih kasih, yang lain seperti sepadan saya dibuat surat, sementara saya dipersulit seperti ini,” ucapnya.
Padahal menurut Kasim, hampir belasan tahun dirinya mengelola tanah berkebun itu tidak ada persoalan, bahkan tidak ada yang merasa dirugikan atau mengaku atas tanah miliknya tersebut.
“Tiba-tiba saya buat surat timbul seperti ini, yang merasa sengketa dengan saya pun tidak ada, sampai saat ini tidak ada warga datang ke saya. Jika pemerintah desa keberatan membuat surat saya, keluarkan surat secara resmi apa alasannya,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala Desa Khaidir mengaku tidak berani membuat surat tanah atas nama pengajuan Kasim karena adanya klaim surat kelompok. Ia menganjurkan untuk mengadu ke Kantor Kecamatan Sungai Apit.
“Langsung aja ke Kecamatan, nanti kalau dipanggil pihak kecamatan saya siap hadir, saya tak berani buat surat tanah disitu,” sebut Khaidir.













