“Perbuatan mereka bisa merusak ekosistem perairan. Dampaknya pada kehidupan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat, terutama di kawasan Pulau Bintan, Kepulauan Riau yang memiliki banyak pantai wisata,” ujar Rasio.
“Pelaku harus dihukum secara maksimal agar memberikan efek jera. Ini juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi kapal-kapal asing lainnya yang memasuki perairan Indonesia agar tidak melakukan pencemaran dan pembuangan limbah di laut wilayah NKRI,” tambah Rasio.
Saat ini, berkas perkara tersangka SJN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 10 Oktober 2023. Pelaku berserta barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk persidangan lebih lanjut. (yoyo)








