Batam

Nahkoda Kapal Asing dari India Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Limbah di Perairan Bintan

182
×

Nahkoda Kapal Asing dari India Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Limbah di Perairan Bintan

Share this article
Nahkoda Kapal Asing dari India Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Limbah di Perairan Bintan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani memperlihatkan hasil uji labor limbah B3 dari kapal tersangka (yoyo)
banner 468x60

“Perbuatan mereka bisa merusak ekosistem perairan. Dampaknya pada kehidupan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat, terutama di kawasan Pulau Bintan, Kepulauan Riau yang memiliki banyak pantai wisata,” ujar Rasio.

“Pelaku harus dihukum secara maksimal agar memberikan efek jera. Ini juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi kapal-kapal asing lainnya yang memasuki perairan Indonesia agar tidak melakukan pencemaran dan pembuangan limbah di laut wilayah NKRI,” tambah Rasio.

BACA JUGA:  Tingkatkan Keandalan Listrik di Senjulung, PLN Batam Percepat Pembangunan Gardu Baru Dalam Upaya Pengamanan Peningkatan Beban

Saat ini, berkas perkara tersangka SJN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 10 Oktober 2023. Pelaku berserta barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk persidangan lebih lanjut. (yoyo)