HukumKriminalTanjungpinangZona Headline

Muncikari di Tanjungpinang Jual Gadis Pelajar ke Pria Hidung Belang di Wisma Pesona

328
×

Muncikari di Tanjungpinang Jual Gadis Pelajar ke Pria Hidung Belang di Wisma Pesona

Share this article
Polisi menjerat NF, wanita 19 tahun yang menjadi muncikari di Tanjungpinang ini dengan pasal TPPO dan UU Perlindungan anak. (Foto: dok. Polresta Tanjungpinang)
banner 468x60

Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berbunyi,

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000,-.” Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur, “Setiap orang yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,-.”

BACA JUGA:  Bukan Sekadar Rem Blong? Polisi Selidiki Dugaan Alkohol di Balik Kecelakaan Maut Coastal Area

Selama proses penyidikan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.

“Kepolisian akan terus mengusut kasus ini dengan cermat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya prostitusi anak di bawah umur dan peran penting masyarakat dalam melaporkan kasus semacam ini kepada pihak berwajib,” ujar Ompusunggu.