“Tanpa presidential threshold, rakyat berpeluang memiliki lebih banyak pilihan calon presiden. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat demokrasi Indonesia,” lanjut Saldi.
Meski demikian, MK menegaskan pentingnya “rekayasa konstitusional” agar jumlah pasangan calon tidak berlebihan. MK memberikan panduan kepada pembentuk undang-undang, termasuk:
- Semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan presiden.
- Pengajuan pasangan calon tidak berbasis pada persentase kursi di DPR.
- Partai yang tidak mencalonkan pasangan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Langkah ini diharapkan mencegah keruwetan pemilu tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.
Keputusan MK ini menuai beragam respons. Beberapa partai politik kecil menyambut baik putusan ini karena memberi mereka kesempatan lebih besar untuk mencalonkan pemimpin. Namun, partai besar mempertanyakan dampak putusan ini terhadap stabilitas politik.
“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi, tetapi kita harus berhati-hati dalam mengimplementasikannya,” ujar seorang analis politik.







