Gudangberita.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan ini menghapuskan syarat minimal persentase kursi atau suara untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, membuka peluang baru dalam peta politik nasional.
Dalam putusannya, MK menilai presidential threshold melanggar hak politik rakyat dan membatasi pilihan pasangan calon presiden. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa aturan ini tidak hanya membatasi jumlah calon, tetapi juga berpotensi menciptakan polarisasi tajam dalam masyarakat.
“Rezim ambang batas ini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” ujar Saldi dalam sidang pleno MK, Kamis (2/1/2025).
Mahkamah mencatat bahwa ketentuan ini sering kali membatasi pemilu hanya pada dua pasangan calon. Hal tersebut, menurut MK, meningkatkan risiko polarisasi dan ancaman terhadap kebhinekaan.
Bahkan, skenario calon tunggal menjadi ancaman nyata, seperti yang terjadi pada beberapa pemilihan kepala daerah sebelumnya.







