“Tapi kalau autopsi harus membayar dokter. Kami jika masih ada anggaran tidak kami tagihkan kok. Dan kami pengajuan ke Mabes kami lebih terus, tapi yang turun itu-itu saja,” ujarnya.
Tak hanya itu, Novita juga menerangkan untuk tindakan pemulasaran, pemberian formalin terhadap jenazah itu tergantung permintaan keluarga. Jika keluarga meminta akan dilakukan dan biayanya dibebankan kepada keluarga.
“Kalau masalah pemulasaran terus di formalin biasanya permintaan keluarga. Apakah mau dimandikan di sini atau mau dimandikan di rumah silakan, mau di formalin silakan, nggak juga nggak apa-apa,” ujarnya.
Polresta Barelang sebut ada Miskomunikasi
Kasi Humas Polresta Balerang AKP Tigor Sidabariba menyebut ada miskomunikasi dalam hal ini. Ia menegaskan biaya autopsi jenazah yang diduga korban tindak pidana dibebankan kepada negara.
“Nah autopsi ini kan merupakan proses penyelidikan kepolisian. Biayanya tetap ada tapi ditanggung oleh negara,” kata Tigor, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, pihak RS Bhayangkara tidak menjelaskan secara detail pada keluarga korban terkait nota pembiayaan tersebut.
“Jadi ada miskomunikasi. Petugas Rumah Sakit Bhayangkara tak menjelaskan hal tersebut secara detail kepada keluarga korban. Memang ada dalam nota tapi tidak ditagihkan ke keluarga korban,” tambahnya.













