Ia juga sedikit kaget karena rincian biaya berupa tulisan tangan itu berubah-ubah nominalnya. Semula ia mendapatkan tagihan Rp 5,6 juta kemudian berubah menjadi Rp 5,8 juta.
“Jadi tadi malam saya dapat tagihan biaya Rp 5.620.000 kemudian diganti menjadi Rp 5.890.000, itu masih tulis pakai tangan. Nah pagi ini setelah saya minta nota resminya untuk dibicarakan dengan keluarga diberikan nota resmi dari RS Bhayangkara sebesar Rp 5.620.000,” ujarnya.
Keluarga Almarhumah Fitriyani itu mengatakan sepengetahuan dirinya biaya auotopsi jenazah yang diduga jadi tindak pidana biasanya ditanggung oleh negara.
Ia mengaku cukup keberatan dengan nominal biaya autopsi yang ditagihkan kepada dirinya.
“Kalau saya dan keluarga tahunya biaya auotopsi itu ditanggung negara. Keluarga besar cukup kaget dengan biaya tersebut karena almarhumah harus dibawa ke Kabupaten Karimun. Biaya kapal dan lainnya akan ditanggung keluarga, nominalnya cukup besar sekitar 3 jutaan sampai di Kampung. Tiba-tiba ada biaya seperti ini keluarga kaget. Kalau ada biaya seperti ini pasti kami juga menolak untuk diotopsi,” ujarnya.
Jasad Fitriyani dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Karimun menggunakan ambulan laut.
“Saya sempat ngomong dengan pihak RS Bhayangkara untuk ditangguhkan sementara sampai almarhumah dikebumikan dan mungkin keluarga akan cari pinjaman untuk menutupi biaya autopsi jenazah,” ujarnya.













