Tigor menjelaskan proses autopsi adalah rangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian mengungkap penyebab kematian korban. Ia menyebut hal tersebut diatur dalam pasal 133-135 KUHP
“Aturan mengenai autopsi ini ada di pasal 133-135 KUHP. Jadi autopsi itu masuk proses penyelidikan polisi dalam mengungkap kematian korban dan biayanya ditanggung oleh negara,” ujarnya.
Tigor menjelaskan, untuk korban meninggal dunia yang telah diketahui identitas dan keluarganya jika ada biaya tambahan akan dibebankan ke keluarga. Untuk jenazah Mr x atau tanpa identitas biayanya akan dikoordinasikan dengan dinas sosial setempat.
“Untuk korban yang diketahui identitasnya maka biaya di luar penyelidikan seperti peti mati, pengguna formalin pemulasaraan dan lain dibebankan kepada keluarga, itu pun jika keluarga korban berkenan jika tidak maka tidak dipungut biaya. Sedangkan yang tak ada identitasnya dan tidak diketahui keluarganya maka biayanya akan dikoordinasikan dengan dinas sosial setempat,” ujarnya.
Sumber: detikom













