Kegiatan ini merupakan kali kedua pada tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendudukan bersama seluruh Pemda membahas pengelolaan pengaduan di SP4N Lapor.
“Beberapa Pemda penerimaan pengaduannya masih sedikit. Terus lakukan sosialisasi. Banyak pengaduan bukan berarti suatu Instansi buruk, begitu pula sedikit pengaduan bukan berarti Instansi baik-baik saja,” jelas Lagat.
Selain itu, Ombudsman juga masih temukan beberapa laporan belum terverifikasi dan belum ditindaklanjuti.
“Sebelumya Pemda di Kepri telah meraih peringkat tertinggi Tingkat Penyelesaian Pengaduan di SP4N Lapor. Ombudsman sangat mengapresiasi. Namun ini harus dipertahankan dengan pengelolaan yang baik dengan respon dan penyelesaian laporan yang cepat dan tepat,” pungkasnya.
Lebih lanjut Ia mengingatkan, kedepannya, kanal SP4N Lapor sangatlah strategis sebagai satu-satunya kanal nasional dalam rangka menampung aspirasi dan juga keluhan dari masyarakat.
Apalagi sistem pengelolaan manajemen laporan (Simpel) Ombudsman juga terkoneksi di SP4N Lapor.
“Jadi jika 60 hari laporan tidak diselesaikan oleh instansi terkait, Ombudsman akan ambil alih dengan meminta kesediaan Pelapor untuk Ombudsman tindaklanjuti. Jika Pelapor setuju, maka data laporan akan dikirimkan langsung ke Simpel,” jelas Lagat.













