Perwakilan masyarakat Pulau Rempang juga menegaskan bahwa meskipun mereka dengan tulus menyambut pembangunan yang akan dilaksanakan di Pulau Rempang, hak atas lahan yang telah mereka gunakan selama ini perlu diakui.
“Kami juga mengungkapkan penolakan terkait rencana penggusuran makam yang sudah ada, karena makam tersebut adalah tempat peristirahatan terakhir bagi orang tua dan leluhur masyarakat setempat,” ujar salahs seorang perwakilan masyarakat setempat.
Mega Proyek Pembangunan Rempang
Diberitakan sebelumnya program Pengembangan Kawasan Rempang ini digadang-gadang bakal menyerap hingga 300.000 tenaga kerja dengan nilai investasi Rp 381 triliun hingga 2080. Hampir 18 tahun rencana ini tertunda sebenarnya akibat berbagai polemik.
Kini anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata yakni PT Makmur Elok Nugaraha (MEG)mengantongi Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) dan SK Pelepasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
PT MEG kemudian kemudian secara resmi memberi nama proyek ini “Rempang Eco-City”. Pulau Rempang rencananya akan menjadi kawasan pariwisata sekaligus industri dengan konsep “Green Zone”.
Kawasan ini dibangun dengan luas kurang-lebih 165 km². Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menjanjikan kawasan wisata Pulau Rempang bakal memudahkan koneksi antarpulau sekitar.













