KriminalLinggaZona Headline

Maling di Lingga Terciduk Jualan Barang Curian di FJB Facebook

245
×

Maling di Lingga Terciduk Jualan Barang Curian di FJB Facebook

Share this article
Tiga tersangka ditangkap Polsek Dabo Singkep terkait pencurian. Dua orang diantaranya sebagai penadah. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Polisi meringkus maling spesialis rumah kosong di Lingga. DMS yang pernah diringkus kasus serupa kembali menjalankan aksi kejahatannya.

Dua hari berturut dua rumah dibobol di JL Hang Lekir RT 003 RW 006, Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep.

Pertama Sabtu (26/8/2023) malam Pukul 21.00 WIB. Kemudian Minggu (27/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB

Baca Juga:  Flyover Laksamana Ladi: Sejarah atau Karangan ChatGPT? Polemik Nama Jembatan Baru di Batam

Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P. Tambunan mengatakan pihaknya berhasil melacak pelaku usai pria itu melego barangnya di Forum Jual Beli facebook.

Sepedamotor jenis Mio Sporty ditawarkan Rp 1.500.000 kemudian sebuah laptop merk HP ditawarkannya harga Rp 1.000.000. Dari sana polisi melacak keberadaannya dan meringkus pria itu. Dua orang RD dan S yang membeli barang hasil curian DMS juga diamankan polisi sebagai penadah.

Baca Juga:  BP Batam Janjikan Solusi Persuasif untuk Warga Terdampak Proyek Strategis Nasional

“Ia maling memanjat pagar. Kemudian masuk ke rumah membobol kaca dengan sebuah parang. Lalu menggasak barang barang berharga yang berada di dalam rumah,” kata Rohandi, Kamis (31/8/2023).

Polisi mengamankan barang bukti parang yang dipakainya dalam menjalankan aksinya, kemudian ponsel ransel pakaian wanita, sebuah sepedamotor curian dan sebuah laptop

“Ia disangkakan Pasal 363 Ayat(1) ke 3 dan 5 K.U.H.pidana dengan ancaman penjara 7 tahun kurungan,” kata Iptu Rohandi.