Korban menyetor dana sebesar Rp6.523.389.600 atas tawaran produk deposito, namun saat hendak mencairkan pada April 2022, Rosalina justru menghindar. Setelah dicetak, mutasi rekening menunjukkan dana ternyata dialihkan ke produk asuransi investasi dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas tanpa sepengetahuan korban.
Bahkan, dana diduga disalurkan ke pihak ketiga, termasuk PT Danora Kakao Internasional sebesar Rp1,29 miliar, dan sebagian lagi berada dalam deposito yang tidak bisa dicairkan.
Rosalina diketahui telah menikah dengan seorang pengacara, yang kini turut menjadi perhatian dalam pendalaman perkara. Pihak kepolisian menyatakan akan mengusut semua keterkaitan pidana yang melibatkan nama tersangka, termasuk potensi penipuan berantai atau pencucian uang.







