“Bang, ada yang datang ini,” ujar jukir tersebut mengadu melalui sambungan telepon.
Ipda Parlin Sitompul melalui unggahan di akun media sosialnya @Parlind Sitompul menegaskan bahwa tindakan ini merespons keluhan masyarakat yang merasa diperas oleh jukir liar di jam istirahat.
“Masyarakat keberatan dimintai uang parkir padahal sudah lewat jam operasional. Batas aturan itu jam 22.00 WIB,” tegasnya.
Unggahan tersebut langsung diserbu netizen Batam yang mencurahkan kekesalan serupa. Beberapa titik panas yang disebut warga antara lain:
Kawasan ATM BRI sebelah Aviari: Jukir beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
ATM BCA depan Newton: Jukir disebut berjaga “25 jam”.
Sistem Estafet: Warga mengeluh harus membayar berkali-kali meski hanya bergeser jarak pendek (20 meter).
Lemahnya pengawasan dan sistem perparkiran yang tidak tegas di Batam memperkuat dugaan adanya “mafia parkir” yang bermain di balik layar.
Aliran dana dari ribuan titik parkir yang dikelola secara liar ini disinyalir menguap ke kantong pribadi, alih-alih masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem retribusi parkir agar tidak terus menjadi beban bagi warga sekaligus kerugian bagi negara.













