RN mengaku sengaja bertolak ke Malaysia dengan misi khusus menjemput sabu tersebut dari seorang bandar berinisial FI, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Berawal dari Alat Hisap di Kamar Hotel
Kendati berhasil mengelabui petugas di pelabuhan, gerak-gerik RN rupanya sudah terendus oleh intelijen Satresnarkoba Polres Karimun. Polisi langsung melakukan penggerebekan di hotel tempat pelaku bersembunyi.
Di kamar hotel tersebut, petugas awalnya menemukan alat hisap sabu (bong). Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah pribadi RN.
Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 775,1 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam jok sepeda motor miliknya.
Pengejaran Meluas, Satu Kaki Tangan Ditangkap di Kos-kosan
Tak berhenti di situ, penyidik langsung menginterogasi RN untuk membongkar jaringan edarnya di Karimun. RN bernyanyi dan mengaku telah menyerahkan dua paket sabu kepada kaki tangannya yang berinisial RO.
Bergerak satset pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengepung sebuah kos-kosan di daerah Bukit Tiung, Kelurahan Sungai Lakam Timur.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus RO tanpa perlawanan beserta barang bukti 2 paket sabu siap edar seberat 5,27 gram.












