“Karena ini baru disepakati Kamis kemarin, kita akan pantau dalam 3 minggu kedepan terkait penyambungan listrik kepada tiga dusun tersebut oleh PLN UP3 Tanjungpinang, dan idealnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan ataupun DLHK agar dapat menjaga hutannya jangan sampai ada orang yang masuk dan menempati hutan lindung hingga berpuluh-puluh tahun tidak menyadarinya,” sebut Lagat.
Ia menuturkan sebagaimana hak konstitusi semua rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan hidup dasar seperti listrik, dan negara harus mampu menyediakan hal tersebut, maka dari itu dibutuhkan kemampuan kebijakan atau diskresi pemerintah bagi masyarakat yang bermukim di hutan lindung tersebut, dan pelayanan listrik bukan berarti melegalisasi status lahannya.
“Pelayanan tidak boleh terhambat, jangan karena mereka tinggal di ruli sehingga tidak ada layanan kesehatan, layanan KB, layanan air minum, dan layanan listrik. Karena konstitusi sudah mengatakan kedudukan yang sama di depan hukum, kedudukan yang sama pada pelayanan publik, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika listrik tidak dialirkan seperti yang terjadi maka gagal lah penerapan konstitusi,” ujarnya













