Lebih mengejutkan lagi, SP2HP kedua pada 26 Juni 2025 menyebutkan perkara dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri dengan alasan kasus sudah pernah ditangani oleh **Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam pada 2022.
“Faktanya, Kepala UPT KPHL Unit II Batam menyatakan hanya pernah memberi teguran pada tahun 2022, dan itu pun bukan kepada PT Batamas Indah Permai, melainkan perusahaan lain. Ini yang membuat kami curiga ada permainan,” tegas Edward.
Surat ke Bareskrim Jadi Jalan Terakhir
Atas dasar itu, Edward melayangkan surat ke Karowassidik Bareskrim Polri. Ia berharap Bareskrim segera turun tangan agar laporan warga tidak mandek di Polda Kepri.
“Kami ingin kepastian hukum. Jangan sampai perusakan hutan lindung yang jelas-jelas ada buktinya malah dibiarkan tanpa penyelesaian,” kata Edward.
Ia juga menilai dugaan perusakan hutan lindung oleh korporasi bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumnya sangat berat, mulai dari penjara minimal 10 tahun hingga seumur hidup serta denda Rp20 miliar sampai Rp1 triliun.
Alfred Amung bersama 102 warga eks Tangki 1000 mendukung langkah Edward menyurati Bareskrim Polri. Mereka berharap kasus segera dituntaskan, sehingga tidak ada lagi keraguan atas legalitas kavling yang mereka tempati.










