“Kita bagi bagi uang Rp 800 juta di Jembatan Barelang dan kita pencar untuk lari ke Tanjungpinang usai beraksi,” ujarnya.
Beraksi di Kawasan Nagoya, Batam
Sebelumnya Fablo Cs beraksi di kawasan Nagoya, Batam memecahkan kaca mobil korban dan menggondol uang senilai Rp 800 juta.
Fablo menjadi buronan usai aksi tersebut. Polisi sudah menangkap dua rekannya sebelumnya. Polisi pun sudah menyebar foto Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Roy Roy Fablo Fernando Marpaung.
Fablo Cs sebelumnya beraksi di parkiran dekat Rumah Makan Tuah Poti di Komplek Sri Jaya, Nagoya, Batam.
Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja sebelumnya menangkap dua dari empat kawanan ini.
Satu orang ditangkap saat akan kabur ke luar kota dengan pesawat. Ia dicegat aparat di Bandara Hang Nadim Batam. Sementara satu pelaku lainnya diamankan warga di Tanjungpinang usai bersembunyi di hutan.
Mereka menggondol uang senilai Rp 800 juta. Uang tersebut merupakan milik perusahaan PT Putra Pulau Bontong Perkasa. Para tersangka yang ditangkap sebelumnnya juga dikabarkan residivis.
Aksi para bandit ini terekam CCTV. Berawal dari CCTV tersebut polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran.