Gudangberita.co.id, Natuna – Seorang wanita berinisial F (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau ditangkap polisi. Pelaku diamankan karena diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur.
“Pelaku F merupakan seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Natuna. Pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo, Kamis (9/5/2024).
Kasus pencabulan terhadap korban itu terungkap saat keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Natuna. Kemudian laporan itu diteruskan ke pPolisi untuk diproses hukum.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban. Di mana korban menceritakan dirinya telah menjadi korban pencabulan gurunya berinisial F,” ujarnya.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku F di rumah dinasnya di kabupaten Natuna pada April lalu,” tambahnya.
Dalam keterangannya, korban menyebut kejadian pencabulan itu terjadi saat ia dan beberapa siswi lainnya mengikuti latihan voli di sekolah. Setelah latihan, korban dan beberapa siswi lainnya diajak ke rumah dinas pelaku F.













