- Penundaan Pembayaran ke Pihak Ketiga
Utang sebesar Rp 180 miliar ini sebagian besar berasal dari tunda bayar kepada pihak ketiga, khususnya dalam pengerjaan proyek fisik. Karena itu, Pemkab Natuna melakukan penjadwalan ulang pembayaran sambil menunggu pemasukan dana dari pemerintah pusat dan provinsi.
Boy menjelaskan bahwa utang ini muncul akibat tunda salur dari pemerintah pusat dan provinsi yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar serta penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai target. “Tunda bayar tersebut belum masuk ke kas daerah, sementara kita masih menghadapi kekurangan sekitar Rp 80 miliar, sehingga rasionalisasi menjadi langkah yang tidak terhindarkan,” ujarnya.
Dengan lima kebijakan ini, Pemkab Natuna berharap dapat menyeimbangkan keuangan daerah dan menghindari defisit yang lebih dalam pada tahun anggaran 2025.













