Kini, ia mengaku buntu untuk mengambil kembali aset elektroniknya tersebut. Selain karena Jaka sudah mendekam di balik jeruji besi, seluruh area gerai kini berstatus sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) steril yang otomatis membuat barang-barang di dalamnya terikat prosedur hukum.
“Saya bingung sekarang mau ambil mesin kulkasnya bagaimana. Di tempat itu kan jadi barang bukti dan ada police line. Sedangkan Jaka kemungkinan dihukum berat, kalau gak seumur hidup, ya hukuman mati. Jadi bingung nasib mesin kulkas saya,” keluhnya.
Warga di sekitar Jalan Kartini mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat membawa Jaka kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan geladi pra-rekonstruksi. Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, agenda rekonstruksi resmi dijadwalkan bakal digelar pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang.
Meski demikian, pihak berwenang masih menutup rapat detail teknis rekonstruksi tersebut. Saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Maidir, terpantau masih irit bicara dan pelit informasi mengenai detail persiapan di TKP.
Tabir gelap di balik pembunuhan ini perlahan dibuka oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa motif utama Jaka menghabisi nyawa istri sirinya adalah cemburu buta yang salah sasaran. Jaka menduga ada hubungan spesial antara Diana dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial BS.













