BatamKriminalLensa ForensikZona Headline

Curanmor di Sekupang Terungkap, Pelaku RL Ternyata Gunakan Motor Curian untuk Jambret HP

26
×

Curanmor di Sekupang Terungkap, Pelaku RL Ternyata Gunakan Motor Curian untuk Jambret HP

Share this article
Curanmor Sekupang Batam
Pelaku Curanmor di Sekupang Batam, RHS (25).
banner 468x60

Daftar Kejahatan Pelaku:

Pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sekupang.

Pencurian handphone (jambret/curi) di wilayah Kecamatan Batam Kota.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor (milik korban RHS).

1 lembar STNK kendaraan terkait.

Saat ini, RL alias RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:  Puting Beliung Terjang Cipta Green Mansion Batam, Atap Rumah Terbang Tersangkut Kabel PLN

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Kapolsek.