Daftar Kejahatan Pelaku:
Pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sekupang.
Pencurian handphone (jambret/curi) di wilayah Kecamatan Batam Kota.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor (milik korban RHS).
1 lembar STNK kendaraan terkait.
Saat ini, RL alias RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Puting Beliung Terjang Cipta Green Mansion Batam, Atap Rumah Terbang Tersangkut Kabel PLN
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Kapolsek.













