“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana hibah dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi pembinaan atlet serta kemajuan olahraga daerah,” katanya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Sekretaris Umum KONI DKI Jakarta, Aminullah, menjelaskan bahwa seluruh program dan penggunaan anggaran di lingkungan KONI DKI Jakarta selalu mengacu pada regulasi yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik.
Ia mencontohkan proses pengadaan kendaraan operasional yang pernah dilakukan pada periode sebelumnya. Seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Kami memastikan setiap proses pengadaan dilakukan secara profesional dengan melibatkan tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya. Dengan demikian, seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelas Aminullah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengurus KONI tidak terlibat dalam aspek teknis pengadaan sehingga independensi dan objektivitas proses tetap terjaga.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI DKI Jakarta, Andri, memaparkan bahwa seluruh program pembinaan atlet di DKI Jakarta disusun melalui mekanisme usulan dari cabang olahraga atau pendekatan bottom-up.







